NilaiKu.id – Bayangkan Seperti Ini! Dulu, Anda hanya kena pajak jika toko Anda sangat besar (omzet di atas Rp 4,8 miliar/tahun). Kebanyakan usaha kecil bebas dari aturan ini. Mulai 2026 aturannya berubah. Jika omzet toko Anda sudah mencapai Rp 500 juta/tahun, Anda wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11% dari penjualan.
PPN itu adalah pajak yang Anda pungut dari pembeli saat mereka beli barang. Uangnya bukan untuk Anda, tapi nanti harus disetor ke negara. Lalu, Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?

1. Jangan Panik, Tapi Jangan Tidur! Ini aturan baru untuk semua orang. Anda punya waktu untuk siap-siap. Manfaatkan waktu ini.
2. Mulai Catat Uang Masuk dan Keluar: Ini yang paling penting! Tidak perlu ribet. Pisahkan uang toko dan uang pribadi. Kalau bisa, buat rekening bank sendiri untuk usaha. Catat semua penjualan harian di buku khusus. Kumpulkan kertas bon/bukti beli barang dagangan. Simpan yang rapi.
3. Hitung Kira-Kira Omzet Anda: Seberapa laris toko Anda? Apakah dalam setahun pendapatannya sudah mendekati Rp 500 juta? Kalau sudah mendekati, berarti Anda harus serius mempersiapkan langkah selanjutnya.
4. Urus NPWP: NPWP seperti KTP-nya usaha. Jika belum punya, segera daftar. Ini syarat utama. Bisa daftar online di website pajak.go.id.
5. Siap-Siap Naikkin Harga (Tapi Jelaskan ke Pelanggan): Nanti kalau aturan sudah berlaku, Anda harus tambah PPN 11% di struk belanjaan. Contoh: Harga semen Rp 50.000 + PPN 11% (Rp 5.500) = yang dibayar customer Rp 55.500. Beri tahu pelanggan bahwa kenaikan ini karena aturan pemerintah, bukan dari Anda. Mereka biasanya akan paham.
6. Cari Tahu Info yang Benar. Jangan hanya mendengar dari tetangga. Cari informasi resmi dari: Website Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), Halo Pajak (1500-200) & Konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Intinya, mulai disiplin catat keuangan dari sekarang. Itu kunci utamanya! Dengan begitu, ketika aturan berlaku, Anda tidak kaget dan sudah siap. Ini justru bisa bikin usaha Anda lebih tertata dan lebih profesional.