NilaiKu.id – Bagi Sobat NilaiKu yang sedang menekuni industri rumahan dengan menggunakan bahan baku pangan dan menjadikannya makanan olahan, maka memperoleh Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah hal yang harus dijadikan prioritas utama.
Dengan memperoleh PIRT, selain Anda serius menekuni bidang usaha tersebut, PIRT bisa menjadi jaminan bahwa usaha yang Anda kelola memenuhi standar keamanan makanan dan konsumen semakin yakin bahwa produk makanan Anda layak mereka beli.
Keuntungan lain dengan telah mengantongi PIRT, maka terbuka peluang kerjasama dan menjalin kemitraan lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produkmu seperti dengan pengusaha retail, katakanlah Indomaret atau Alfamart bisa Anda Jajaki untuk kerjasama.
“Alhamdulillah, setelah sekian hari menanti dengan rasa sabar dan akhirnya yang ditunggu keluar juga, kemasan baru Ketapang Raos yang sudah berijin dan terdaftar,” kata Neneng, Sahabat NilaiKu Sukabumi yang memproduksi makanan seperti Ketapang, kue-kue, kacang tanah goreng garing dan lain-lain.
Sudah sejak lama Neneng menyadari betul, bahwa mengantongi Izin usaha adalah penting. Musabab, pangan merupakan kebutuhan primer. Maka, produk makanan dan minuman adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh Pemerintah. Terlebih lagi dalam industri rumahan, yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau.
Nomor izin PIRT diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM. Adapun, fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
Selamat Teh Neneng atas launching kemasan produk Katapang Raos-nya! Semoga usahanya semakin sukses dan berkembang bersama NilaiKu MicroAid Pakai Terus NilaiKu! Alat Promosimu Sehari-hari Download di PlayStore.
“Alhamdulillah dengan adanya masukan dan dukungan membuat saya harus segera meresmikan peroduk saya biar tidak di anggap makanan jadul lagi insyaallah kacang Raos akan menyusul,” Kata Neneng (3/8/2022) di WAG NilaiKu.
Baca Juga: Neneng: Berkat NilaiKu Saya Punya Brand Sendiri, Raos!
Syarat & Tahapan Mendapatkan Izin PIRT:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.