NilaiKu.id – Hampir setiap usaha perlu izin, meskipun jenis izin yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha, lokasi, dan peraturan setempat. Izin usaha ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang kita geluti beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari segi keamanan, kesehatan, pajak, dan perlindungan konsumen, bahkan untuk mempermudah bantuan modal.
Dan tahukah Anda apa perbedaan izin edar antara PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)? Perbedaanya terletak pada lingkup produk dan produksi, proses pengajuan izin, serta standar yang diterapkan.
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan tersebut:
1. Lingkup Produk yang Dikeluarkan
- PIRT: Izin PIRT diberikan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi secara rumah tangga atau industri kecil. Produk ini biasanya berskala kecil, dan umumnya ditujukan untuk konsumsi lokal atau daerah terbatas. Contoh produk yang bisa mengajukan izin PIRT: jajanan pasar, keripik, minuman tradisional, atau makanan olahan yang diproduksi oleh usaha kecil atau rumah tangga.
- BPOM: Izin BPOM berlaku untuk produk pangan, obat-obatan, kosmetik, suplemen, atau produk kesehatan lainnya yang lebih komersial dan berskala besar. BPOM memberikan izin edar untuk produk yang memiliki distribusi lebih luas, baik nasional maupun internasional. Produk yang memerlukan izin BPOM umumnya sudah lebih kompleks, seperti makanan olahan besar, obat, dan kosmetik.
2. Proses Pengajuan Izin
- PIRT: Proses pengajuan izin PIRT lebih sederhana dan praktis dibandingkan BPOM. Pengajuan izin PIRT bisa dilakukan di dinas kesehatan setempat dan tidak membutuhkan uji klinis atau laboratorium yang rumit. PIRT lebih menekankan pada pemenuhan standar kebersihan dan keamanan produk pada skala rumah tangga atau industri kecil.
- BPOM: Pengajuan izin BPOM memerlukan proses yang lebih panjang dan ketat. Proses ini melibatkan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan bahwa produk aman dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPOM. Produk yang diajukan untuk izin BPOM harus melalui uji bahan baku, pengujian keamanan, dan uji klaim manfaat (khusus untuk produk obat dan kosmetik).
3. Kewajiban dan Pengawasan
- PIRT: Izin PIRT lebih fokus pada pengawasan oleh dinas kesehatan daerah dan melibatkan penilaian terhadap aspek kebersihan dan cara produksi. PIRT tidak seketat BPOM dalam hal pengawasan di lapangan.
- BPOM: BPOM melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produk yang sudah mendapat izin edar, termasuk melakukan inspeksi rutin dan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium. BPOM juga mengatur tentang labelisasi, klaim kesehatan, dan pengawasan distribusi produk agar tidak membahayakan konsumen.
4. Tujuan dan Target Pengawasan
- PIRT: Bertujuan untuk membantu usaha kecil dan rumah tangga agar produk mereka tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas dasar. Target pasar produk dengan izin PIRT umumnya terbatas pada skala lokal atau regional.
- BPOM: Bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat memiliki standar kualitas yang tinggi dan aman digunakan oleh konsumen secara luas, dan BPOM lebih berfokus pada produk yang berskala besar dan memiliki distribusi yang lebih luas, baik secara nasional maupun internasional.
5. Biaya dan Waktu Proses
- PIRT: Pengajuan PIRT lebih murah dan cepat. Biaya dan waktu yang dibutuhkan lebih sedikit karena persyaratan yang lebih ringan.
- BPOM: Pengajuan BPOM memerlukan biaya yang lebih tinggi dan waktu yang lebih lama karena melibatkan uji laboratorium dan proses verifikasi yang lebih kompleks.
Maka, dengan demikian Keluarga Indonesia bisa simpulkan bahwa PIRT lebih cocok untuk usaha kecil, rumah tangga, atau produk pangan yang diproduksi dalam skala terbatas dan hanya membutuhkan izin untuk memastikan keamanan dasar produk. Sementara itu, BPOM diberikan kepada produk yang lebih besar, baik dalam hal distribusi maupun jenis produk, dan memerlukan prosedur yang lebih ketat serta pengujian lebih mendalam untuk menjamin kualitas dan keamanannya.
Jika Anda memproduksi makanan atau minuman skala kecil dan hanya di pasarkan di daerah lokal, maka izin PIRT sudah cukup. Namun, jika produk yang dibuat lebih besar skala produksinya atau melibatkan klaim kesehatan tertentu, maka izin dari BPOM adalah yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat! Pakai terus NilaiKu, promosi online produk Keluarga Indonesia.